KPPBC Tipe B Tarempa
Kepala Kantor :
Ramelan
Alamat Kantor :
Jl. Imam Bonjol no.41 Tarempa
Kab. Kepulauan Anambas
Kepulauan Riau, Indonesia - 29791
Telepon : 0772 - 31039
Fax : 0772 - 31039
SEJARAH SINGKAT KPPBC TIPE B TAREMPA
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tarempa berdiri pada tahun 2002, yang sebelumnya merupakan Kantor Bantu Bea dan Cukai dibawah koordinasi KPBC Batam. Sebelum ditetapkan menjadi Kantor tersendiri KPPBC tarempa mengalami beberapa kali perubahan status yaitu Kantor Bantu Bea dan Cukai Tarempa dibawah koordinasi KPBC Tanjung Pinang dan kemudian dialihkan menjadi dibawah koordinasi KPBC Batam.
Seiring dengan re-organisasi dalam tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kantor Bantu Bea dan Cukai Tarempa, pada sekitar tahun 2002 ditingkatkan Statusnya menjadi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Udang Natuna, kemudian diubah menjadi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Ranai yang berkedudukan di Tarempa dan sejak tahun 2007 diubah lagi menjadi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tarempa sampai sekarang.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tarempa berkedudukan diwilayah Kabupaten Kepulauan Anambas pada gugusan kepulauan Natuna (pulau tujuh) yang berada di perairan Laut China Selatan.
KEGIATAN PEREKONOMIAN
Kegiatan perekonomian di daerah Kepulauan Anambas (Tarempa) saat ini ditunjang oleh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam berupa pertambangan Minyak dan Gas Lepas Pantai (Offshore) di Perairan Kepulauan Anambas yang dilakukan oleh 4 (empat) perusahaan yaitu : Conoco Phllips Indonesia, Premier Oil Sea BV, Star Energy dan Pertalahan Arnebatara Natuna (PAN).
Dengan adanya Otonomi Daerah, terhitung mulai bulan Agustus 2008 Kabupaten Natuna telah dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten yang salah satunya Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Ibi Kota Tarempa sebagai kabupaten pemekaran. Dengan dibentuknya kabupaten yang baru tersebut dimungkinkan adanya perkembangan di bidang pembangunan baik dibidang ekonomi, perdagangan, dan industri yang akan berkembang di daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dimasa yang akan datang, sehingga diperlukan partisipasi aktif oleh Bea dan Cukai yang anatara lain berfungsi memberikan fasilitas dalam perdagangan (Trade Facilitator ) dan Industrial Assistance.
KEGIATAN PELAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Kegiatan pelayanan di bidang Kepabeanan KPPBC Tarempa saat ini hanya memberikan pelayanan kepada perusahaan perminyakan baik dibidang Impor maupun dibidang Ekspor. Di bidang Impor mayoritas importasi berupa barang modal untuk menunjang pengeboran minyak dan gas yang sebagian besar mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rang Impor tidak dipungut, sedangkan di bidang ekspor komoditi ekspor berupa minyak mentah dan gas bumi yang di ekspor ke Malaysia dan Singapura langsung melalui Pipa serta ikan segar hasil nelayan setempat. Sedangkan di bidang Cukai untuk sementara hanya dititikberatkan pada monitoring peredaran barang kena cukai, karena KPPBC Tarempa tidak terdapat perusahaan (pabrik) barang kena cukai.
Pada sektor Pengawasan, wilayah pengawasan KPPBC Tarempa meliputi Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas yang sebagian besar wilayahnya berupa lautan yaitu Laut China Selatan, dengan Pos Pengawasan Matak, Jemaja (Letung), Midai, Bunguran Barat, Bunguran Timur, Serasan dan Kantor Bantu Bea dan Cukai Ranai yang kurang memungkinkan untuk berpatroli dengan menggunakan Speed Boat, dikarenakan besarnya ombak yang sering terjadi diperairan Laut China Selatan tersebut.
|