Tanjungpinang. Pada tanggal 17 s.d 18 April 2012 bertempat di Aula KPPBC Tipe A2 Tanjungpinang, diadakan Rekonsiliasi Penerimaan Triwulan I Tahun 2012 Tingkat Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Acara dibuka oleh Abien Prastowidodo selaku Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai dengan didampingi Hari Prabowo selaku Kepala KPPBC Tipe A2 Tanjungpinang.
Selanjutnya dilakukan pembekalan materi rekonsiliasi oleh Kepala Seksi Pabean dan Cukai II, Hendri Levi Sunarta kepada peserta yang terdiri dari para Kepala KPPBC Tipe B dan Kepala Seksi Perbendaharaan beserta pelaksana. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 23/BC/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Penerimaan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, rekonsiliasi dilaksanakan setiap bulan pada tingkat kantor, triwulan untuk tingkat wilayah dan tiap semester pada tingkat pusat.
Rekonsiliasi dilakukan pada data penerimaan yang meliputi :
a. bea masuk, termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan;
b. bea keluar;
c. cukai;
d. denda administrasi;
e. bunga bea keluar;
f. pendapatan pabean lainnya;
g. pendapatan cukai lainnya; dan
h. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut dan diterima melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam prosesnya rekonsiliasi membandingkan data penerimaan yang dikelola oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan data pembanding yang bersumber dari DJPB, Kanwil DJPB, atau KPPN. M.H. Rofik
|