Home Berita Media Massa

Links

Berita dari Sumber Lain
Menkeu Lantik Pejabat Eselon II di Lingkungan Kemenkeu
Written by redaktur   
Monday, 29 March 2010 04:10
Menkeu Lantik Pejabat Eselon II di Lingkungan Kemenkeu
 

 

Jakarta, 29/03/09 MoF (Fiscal) News – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik sejumlah pejabat Eselon II di Lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pada Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Jumat, (26/03) di Aula Djuanda, Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan Jakarta.

Pengangkatan para pejabat eselon II tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KM.01/UP.11/2010 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Departemen Keuangan. Selain pelantikan pejabat eselon II, peraturan tersebut juga menetapkan tentang Pembebasan Jabatan Drs. Thomas Sugijata, Ak., M.M. yang telah diangkat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 123/M Tahun 2009 tanggal 29 Desember 2009. Adapun pejabat yang dilantik adalah sebagai berikut,

pada Sekretariat Jenderal :

1.

Drs. Ilhamsyah, M.M.

diangkat sebagai Pj. Kepala Biro Perlengkapan;

2.

Langgeng Subur, Ak., M.B.A.

diangkat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;

3.

Drs. Soritaon Siregar, M.Soc.Sc.

diangkat sebagai Kepala Pusat Investasi Pemerintah;

4.

Drs. Indarto, Ak.

diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Departemen Keuangan;

 

pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai :

1.

Dr. Heri Kristiono, S.H., M.A.

diangkat sebagai Direktur Teknis Kepabeanan;

2.

Ir. Agung Kuswandono, M.A.

diangkat sebagai Direktur Fasilitas Kepabeanan;

3.

Drs. Bachtiar, M.Si.

diangkat sebagai Direktur Cukai;

4.

Drs. Frans Rupang

diangkat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan;

5.

Susiwijono, S.E.

diangkat sebagai Pj. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;

6.

Heru Pambudi, S.E., L.L.M.

diangkat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai;

7.

Ir. Oentarto Wibowo, M.P.A.

diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah DJBC Nanggroe Aceh Darussalam, Banda Aceh;

8.

Drs. Kusdirman Iskandar

diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat, Pekanbaru;

9.

Drs. Iswan Ramdana, M.Si.

diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Tanjung Balai Karimun;

10.

Septia Atma, S.Sos.

diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam;

11.

Drs. Nasar Salim, M.Si.

diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Serang;

12.

Drs. Teguh Indrayana, M.A.

diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta;

13.

Cyrus Fidelis Sidjabat, S.H., M.P.A.

diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Bandung;

14.

Drs. Djoko Sutojo Riyadi

diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Malang;

15.

Ariohadi, S.H., M.A.

diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Denpasar;

16.

Dr. Marisi Zainudin Sihotang, S.H., M.M.

diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi, Makassar;

17.

Ir. Azhar Rasyidi, M.A.

diangkat sebagai Pj. Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua, dan Papua Barat, Ambon;

 

Pembebasan Jabatan :
 

1.

Drs. Thomas Sugijata, Ak., M.M.

Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 123/M Tahun 2009 tanggal 29 Desember 2009 telah diangkat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 
Jalur Bebas Penyelundup di PN Karimun
Written by admin   
Monday, 12 October 2009 08:00

(Majalah GATRA no.48 Tahun XV, edisi 8-14 Oktober 2009, Halaman 82)

Pengadilan Tanjung Balai Karimun Dituding kerap membebaskan para pelaku penyelundupan. Hakim yang sudah menerima SK mutasi masih memutuskan perkara. Komisi Yudisial sedang mendalami kemungkinan terjadinya unprofessional conduct.

Read more...
 
Lampiran PRESS RELEASE 23 JUNI s.d. 19 agustus 2009
Written by redaktur   
Wednesday, 19 August 2009 08:30

TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN EKSPOR

NO

DATA TANGKAPAN

1.

Nama Sarana Pengangkut

:

KM. Alam Bahari

 

Bendera

:

Indonesia

 

Nama Nahkoda / ABK

:

Jefri alias Jufen / 5 Orang termasuk Nakhoda

 

Jumlah / Jenis Barang

:

+ 70 Ton Premium

 

Asal

:

Tanjung Uncang

 

Tujuan

:

Changi, Singapore

 

Perkiraan Nilai Barang dan Kerugian Negara

:

± Rp 1,4 Milyar (termasuk nilai kapal)

 

Penangkap

:

BC-6003 / Komandan Edi Nurman

 

Lokasi penangkapan      

:

Perairan Karang Galang (01º-14’-00” U/104º-02’-10” T)

 

Kronologis Kejadian

:

Pada hari Jumat, 14  Agustus 2009 pukul 22.00 WIB di perairan Karang Galang di radar BC-6003 terlihat ada gerakan mencurigakan menuju OPL Changi. Pukul 22.20 WIB BC-6003 melakukan pendekatan, dan ternyata gerakan tersebut adalah sebuah kapal yang tidak menggunakan lampu navigasi dan lampu lainnya. Pukul 22.30 WIB kapal tersebut yang bernama KM. ALAM BAHARI didekati dan disandarkan di lambung kiri BC-6003. Nakhoda dipanggil ke kapal BC-6003 untuk dimintai keterangan. Ketika ditanya tentang muatannya, ternyata kapal tersebut membawa premium sebanyak  ±70 ton (pengakuan nakhoda) dengan tidak membawa satu pun dokumen pelindung.

Kapal dan muatan beserta ABK langsung ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan menempatkan 3(tiga) orang pegawai BC-6003 dan sampai di pos Ketapang hari Sabtu, 15 Agustus 2009 pukul 07.00 WIB.

 

Alasan Penindakan

:

Diduga melanggar Pasal 102A huruf  (a) dan (e) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang berbunyi :

Setiap orang yang:

a.    mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;

e.    mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1)

dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

 

Modus Operandi

:

Mengangkut barang tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung

 

Tindak lanjut

:

Dalam proses penyidikan lebih lanjut di  Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

 

2.

Nama Sarana Pengangkut

:

KM. Bujang Dua

 

Bendera

:

Indonesia

 

Nama Nahkoda

:

Suhaimi bin Rusmin

 

Jumlah / Jenis Barang

:

+ 3.000 batang kayu bakau

 

Asal

:

Sei Kembung

 

Tujuan

:

Batu Pahat, Malaysia

 

Perkiraan Nilai Barang dan Kerugian Negara

:

± Rp 260 juta (termasuk nilai kapal)

 

Penangkap

:

BC-9004 / Komandan Zulkifli

 

Lokasi penangkapan      

:

Perairan Tanjung Sedekip (01º-29’-30” U/103º-31’-40” T)

 

Kronologis Kejadian

:

Pada hari Kamis, 25 Juni 2009 pukul 01.00 WIB di perairanTanjung Sedekip , BC-9004 melakukan penegahan terhadap kapal yang bernama KM. Bujang Dua  yang membawa muatan + 3.000 batang kayu bakau dengan tidak membawa satu pun dokumen pelindung.

 

Alasan Penindakan

:

Diduga melanggar Pasal 102A huruf  (a) dan (e) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang berbunyi :

Setiap orang yang:

a.       mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;

e.       mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1)

dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

 

Modus Operandi

:

Mengangkut barang tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung

 

Tindak lanjut

:

Dilimpahkan ke KPPBC Tipe B Bengkalis dan sedang dalam proses penyidikan.

3.

Nama Sarana Pengangkut

:

KM. TUNAS BARU

 

Bendera

:

Indonesia

 

Nama Nahkoda

:

Riduan

 

Jumlah / Jenis Barang

:

+ 1.500 batang kayu bakau

 

Asal

:

Selat Panjang

 

Tujuan

:

Batu Pahat, Malaysia

 

Perkiraan Nilai Barang dan Kerugian Negara

:

± Rp 200 juta (termasuk nilai kapal)

 

Penangkap

:

BC-10001 / Komandan Supirman

 

Lokasi penangkapan      

:

Perairan Tanjung Sempayan (01º-14’-00” U/104º-02’-10” T)

 

Kronologis Kejadian

:

Pada hari Kamis, 09 Juli 2009 pukul 01.35 WIB di perairan Tanjung Sempayan, BC-10001 melakukan penegahan terhadap kapal yang bernama KM. TUNAS BARU dengan membawa muatan + 1.500 batang kayu bakau dengan tidak membawa satu pun dokumen pelindung.

 

Alasan Penindakan

:

Diduga melanggar Pasal 102A huruf  (a) dan (e) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang berbunyi :

Setiap orang yang:

a.       mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;

e.       mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1)

dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

 

Modus Operandi

:

Mengangkut barang tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung.

 

Tindak lanjut

:

Dilimpahkan ke KPPBC Tipe B Selat Panjang dan sedang dalam proses penyidikan..

4.

Nama Sarana Pengangkut

:

KM. SUMBER REZEKI

 

Bendera

:

Indonesia

 

Nama Nahkoda

:

Apres

 

Jumlah / Jenis Barang

:

+ 2.000 batang kayu bakau

 

Asal

:

Selat Panjang

 

Tujuan

:

Batu Pahat, Malaysia

 

Perkiraan Nilai Barang

:

± Rp 210 juta (termasuk nilai kapal)

 

Perkiraan Kerugian Neg

:

± Rp 4 juta

 

Penangkap

:

BC-9002 / Komandan Rio Agustono

 

Lokasi penangkapan      

:

Perairan Tanjung Sempayan (01º-26’-30” U/102º-48’-00” T)

 

Kronologis Kejadian

:

Pada hari Minggu, 02 Agustus 2009 pukul 00.30 WIB di perairan Tanjung Sempayan, BC-9002 melakukan penegahan terhadap kapal yang bernama KM. SUMBER REZEKI dengan membawa muatan + 2.000 batang kayu bakau dengan tidak membawa satu pun dokumen pelindung.

Kapal dan muatan beserta ABK langsung ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

 

Alasan Penindakan

:

Diduga melanggar Pasal 102A huruf  (a) dan (e) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang berbunyi :

Setiap orang yang:

a.       mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;

e.       mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1)

dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh

juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

 

Modus Operandi

:

Mengangkut barang tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung

 

Tindak lanjut

:

Dalam proses penyidikan lebih lanjut di  Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau

5.

Nama Sarana Pengangkut

:

KM. SAKIRA

 

Bendera

:

Indonesia

 

Nama Nahkoda

:

Acuk

 

Jumlah / Jenis Barang

:

± 1.700 batang kayu bakau

 

Asal

:

Selat Panjang

 

Tujuan

:

Batu Pahat, Malaysia

 

Perkiraan Nilai Barang dan Kerugian Negara

:

± Rp 200 juta (termasuk nilai kapal)

 

Penangkap

:

BC-8005 / Komandan Fabian Cahyo W

 

Lokasi penangkapan      

:

Perairan Tg. Sempayan (01º-25’-10” U/102º-50’-00” T)

 

Kronologis Kejadian

:

Pada hari Selasa, 18 Agustus 2009 pukul 01.00 WIB di perairan Tanjung Sempayan, BC-8005 melakukan penegahan terhadap kapal yang bernama KM. SAKIRA yang membawa muatan berupa ± 1.700 batang kayu teki.

Kapal dan muatan beserta ABK langsung ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

 

Alasan Penindakan

:

Diduga melanggar Pasal 102 huruf  (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang berbunyi :

Setiap orang yang:

8.       mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);

dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

 

 

Modus Operandi

:

Mengangkut barang tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung

 

Tindak Lanjut

:

Sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut di Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Kerugian Negara                                   :  Kerugian secara immaterial (karena barang lartas)

Total Nilai Barang                                 :  ± Rp 2.270.000.000,- (termasuk nilai kapal)

Modus Operandi                                   : Mengangkut barang tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung

 

 

 

 

TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN IMPOR

 

NO

DATA TANGKAPAN

1.

Nama Sarana Pengangkut

:

KM.WELGROW TANES II GT.34 No.09/GGh

 

Bendera

:

Indonesia

 

Nama Nahkoda / ABK

:

Rajamin Hasibuan / 6 Orang termasuk Nakhoda

 

Jumlah / Jenis Barang

:

Plastik Bekas dan Tilam Bekas (Belum dilakukan penghitungan)

 

Asal

:

Singapore

 

Tujuan

:

Batam

 

Perkiraan Nilai Barang dan Kerugian negara

:

± Rp 250 juta (termasuk nilai kapal)

 

Penangkap

:

BC-1602 / Komandan Tongku A.T. Hasibuan

 

Lokasi penangkapan      

:

Perairan Tg.Sengkuang (01º-13’-25” U/ 103º-57’-50” T)

 

Kronologis Kejadian

:

Pada hari Senin, 17  Agustus 2009 pukul 10.15 WIB di perairan Tanjung Sengkuang, BC-1602 melakukan penegahan terhadap kapal yang bernama KM. WELGROW TANES II yang membawa  muatan berupa plastik bekas dan tilam bekas yang merupakan barang larangan.

Kapal dan muatan beserta ABK langsung ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

 

Alasan Penindakan

:

Diduga melanggar Pasal 102 huruf  (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang berbunyi :

Setiap orang yang:

a. mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);

dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

 

Modus Operandi

:

Mengangkut barang tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung

 

Tindak lanjut

:

Dalam proses penyidikan lebih lanjut di  Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

 

2.

Nama Sarana Pengangkut

:

KM. ANISA INDAH GT.34

 

Bendera

:

Indonesia

 

Nama Nahkoda

:

Salam Harahap

 

Jumlah / Jenis Barang

:

+ 30 Plastik Bekas

 

Asal

:

Diduga dari Sungai Rambai, Malaysia

 

Tujuan

:

Dumai

 

Perkiraan Nilai Barang dan Kerugian Negara

:

± Rp 250 juta (termasuk nilai kapal)

 

Penangkap

:

BC-20003 / Komandan Selamet Riyadi

 

Lokasi penangkapan      

:

Perairan Tanjung Jering (01º-41’-00” U/101º-40’-54” T)

 

Kronologis Kejadian

:

Pada hari Jumat, 31 Juli  2009 pukul 00.15 WIB di perairan Tanjung Jering BC-20003 melakukan penegahan terhadap kapal yang bernama KM.ANISA INDAH  yang membawa muatan ±30 ton (pengakuan nakhoda) plastik bekas yang merupakan barang larangan.

Kapal dan muatan beserta ABK langsung ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

 

Alasan Penindakan

:

 Diduga melanggar Pasal 102 huruf  (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang berbunyi :

Setiap orang yang:

a. mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);

dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

 

Modus Operandi

:

Diduga melakukan pemalsuan dokumen.

 

Tindak lanjut

:

Dalam proses penyelidikan lebih lanjut di  Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

 

3.

Nama Sarana Pengangkut

:

KM. HARAPAN BARU

 

Bendera

:

Indonesia

 

Nama Nahkoda

:

Rawi Rambe

 

Jumlah / Jenis Barang

:

Makanan dan minuman ringan (Belum dilakukan penghitungan)

 

Asal

:

Batu Pahat, Malaysia

 

Tujuan

:

Bengkalis

 

Perkiraan Nilai Barang dan Kerugian Negara

:

± Rp 25 juta

 

Penangkap

:

BC-6003 / Komandan Titis Argo Viatmoko

 

Lokasi penangkapan      

:

Perairan Tanjung Jati (01º-14’-00” U/104º-02’-10” T)

 

Kronologis Kejadian

:

Pada hari Jumat, 31 Juli 2009 pukul 23.00 WIB di perairan Tanjung Jati BC-6003 melakukan penegahan terhadap yang bernama KM. HARAPAN BARU yang membawa muatan berupa makanan dan minuman ringan yang tidak diberitahukan di dalam manifest.

Kapal dan muatan beserta ABK langsung ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

 

Alasan Penindakan

:

Diduga melanggar Permendag Nomor 56 tahun 2008 jo. Permendag Nomor 60 Tahun 2008 pasal 2 ayat 2, yang berbunyi ” Impor Produk Tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang ditetapkan sebagai Importir Terdaftar (IT) – Produk Tertentu”.

 

Modus Operandi

:

Memasukkan barang tidak melalui pelabuhan yang ditunjuk

 

Tindak lanjut

:

Dalam proses penyelidikan lebih lanjut di  Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

 

4.

Nama Sarana Pengangkut

:

KM. KURNIA AGUNG

 

Bendera

:

Indonesia

 

Nama Nahkoda

:

Ardiansyah

 

Jumlah / Jenis Barang

:

± 130 karung Pakaian bekas dan ±100 unit barang-barang bekas

 

Asal

:

Singapore

 

Tujuan

:

Senggulung, Batam

 

Perkiraan Nilai Barang

:

±  Rp 250 juta

 

Perkiraan Kerugian Neg

:

Kerugian secara imateriil (barang lartas)

 

Penangkap

:

BC-911 / Komandan Miskal

 

Lokasi penangkapan      

:

Perairan Karang Banteng (01º-10’-10” U/103º-50’-20” T)

 

Kronologis Kejadian

:

Pada hari Sabtu, 18 Juli 2009 pukul 20.30 WIB di perairan Karang Banteng, BC-911 melakukan penegahan terhadap kapal yang bernama KM. KURNIA AGUNG yang membawa muatan berupa pakaian bekas dan barang-barang bekas yang merupakan barang larangan.

Kapal dan muatan beserta ABK langsung ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

 

Alasan Penindakan

:

Diduga melanggar Pasal 102 huruf  (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang berbunyi :

Setiap orang yang:

a.       mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);

dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

 

 

Modus Operandi

:

Mengangkut barang tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung

 

Tindak lanjut

:

Dalam proses penyidikan lebih lanjut di  Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

 

5.

Nama Sarana Pengangkut

:

KM. SEDERHANA

 

Bendera

:

Indonesia

 

Nama Nahkoda

:

Herman bin Sarafuddin

 

Jumlah / Jenis Barang

:

± 200 karung, ±900 buah ban bekas, ± 10 buah kasur

 

Asal

:

Singapore

 

Tujuan

:

Batam

 

Perkiraan Nilai Barang dan Kerugian Negara

:

± Rp 75 juta

 

Penangkap

:

BC-911 / Komandan Afrizal

 

Lokasi penangkapan      

:

Perairan Depan Tolop (01º-10’-00” U/103º-51’-00” T)

 

Kronologis Kejadian

:

Pada hari Selasa, 07 Agustus 2009 pukul 23.15 WIB di perairan Depan Tolop, BC-911 melakukan penegahan terhadap kapal yang bernama KM. SEDERHANA yang membawa muatan berupa karung, ban bekas, dan kasur.

Kapal dan muatan beserta ABK langsung ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

 

Alasan Penindakan

:

Diduga melanggar Pasal 102 huruf  (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang berbunyi :

Setiap orang yang:

a.       mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);

dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

 

 

Modus Operandi

:

Mengangkut barang tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung

 

Tindak lanjut

:

Dalam proses penyidikan lebih lanjut di  Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

 

Kerugian Negara di bidang impor                                    = Kerugian secara immaterial (karena barang lartas)

Total Nilai Barang                                                            =  ± Rp 850.000.000,-(termasuk nilai kapal)

Modus Operandi                : Mengangkut barang tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung

                                            Memasukkan barang tidak melalui pelabuhan yang ditunjuk

                                            Melakukan pemalsuan dokumen

 

Resume : Total Nilai Barang                                                 = ± Rp 3.120.000.000,-

                 Total Kerugian Negara                                         = Kerugian secara immaterial (karena barang lartas)

 

 

Tg. Balai Karimun, 19 Agustus 2009

                                                                       

Kepala Kantor

 

        ttd.

 

Nasar Salim

NIP 060062027

 

 

 
Perayaan Maulid Nabi 1430 H di Kanwil Kepri
Written by redaktur   
Tuesday, 17 March 2009 08:36
Pada hari selasa 17 Maret 2009 telah diadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dengan tema  "Meneladani Nabi Muhammad SAW sebagai tauladan sepanjang masa". Acara ini juga sebagai syukuran atas selesainya perbaikan Musholla Baitut Taqwa. Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Quran dilanjutkan sambutan ketua penyelenggara M. Zulhan Nurdin dan sambutan Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Nasar Salim. Dalam sambutannya KaKanwil memberikan arahan tentang pentingnya
Read more...
 
Kunjungan Komisi XI DPR RI ke KPU Batam
Written by Redaksi Kanwil Kepri   
Thursday, 26 February 2009 02:46
Free Trade Zone Batam Bintan Karimun atau sering disingkat FTZ BBK, masih menjadi fokus perhatian nasional terutama di propinsi Kepulauan Riau. FTZ menjadi fokus perhatian masyarakat dan juga pemerintah baik pusat dan daerah. FTZ membawa harapan yang besar bagi kemajuan Kepri dan Negara Indonesia pada umumnya, sama dengan yang dirasakan banyak masyarakat Kepri mengenai harapan-harapan akan kemudahan - kemudahan yang akan dirasakan sebagai implikasi kebijakan FTZ.
Read more...
 
«StartPrev12NextEnd»

Page 1 of 2
Copyright © 2010 Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. All Rights Reserved.
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.
 

Ads on: Special HTML