Written by redaktur |
Monday, 16 January 2012 00:00 |
Karimun - Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan penindakan. Tepatnya pada jumat 06 Januari 2012 lalu petugas berhasil menindak upaya penyelundupan pasir oleh kapal TB. SEA GLORY 8 / BG. VICTORY 19.
Mendapat informasi tentang adanya upaya penyelundupan pasir, kapal patroli BC-9004 segera melakukan pengintaian. Kapal yang mengarah ke perairan Singapura itu pun langsung dikejar. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang semestinya.
Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Andi Pramono menuturkan bahwa untuk menangkap basah penyelundupan ekspor pasir ini diperlukan kesabaran dan strategi yang jitu. Hal ini dikarenakan seringnya kapal yang berdalih bahwa barang tersebut merupakan barang antar pulau. Menurutnya dengan kondisi perlintasan internasional yang sangat ramai tim patroli yang bertugas membutuhkan kecakapan dan kesigapan dalam melakukan penyergapan.
Berdasarkan perkiraan pasir itu sendiri bernilai ± Rp. 1.050.000.000,- untuk 5.000 Metric Tons Pasir Darat (dengan asumsi harga pasir darat sebesar ± SGD 30/ Metric Tons dan Kurs SGD 1 sebesar Rp. 7.000,- ). Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan adalah masalah rusaknya lingkungan terutama ekosistem darat.
|
Copyright © 2012 Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. All Rights Reserved.
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.