30 TON LEBIH BAWANG MERAH DITEGAH |
 |
 |
 |
Minggu, 05 januari 2013 pukul 20.45 WIB di Perairan Tg. Ketam, BC-8001 berhasil melakukan penegahan terhadap kapal KM. Tembakul Jaya dengan bendera Indonesia yang membawa muatan 30 Ton lebih Bawang dari Sungai Linggi (Malaysia) tujuan Dumai (Indonesia). Kapal, muatan, nahkoda beserta ABK 3 orang ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Kapal Motor Tembakul Jaya melanggar Pasal 102A huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, karena mengekspor barang berupa Kayu Teki tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Hingga saat ini 3 Kapal Motor tersebut ditangani oleh Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

|
|
PENEGAHAN 3.000 BATANG KAYU TEKI TUJUAN SINGAPURA |
 |
 |
 |
Jumat, 03 Januari 2014 pukul 05.00 WIB di Perairan Batu Cula, BC-1609 melakukan penegahan terhadap KM. Fungka Makoro III dengan bendera Indonesia yang mengangkut 3.000 Batang Kayu Teki lebih dari Jalo tujuan Singapura . Kapal, muatanbeserta Nahkoda dan ABK 2 orang ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. KM. Fungka Makoro III melanggar Pasal 102A huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, karena mengekspor barang berupa Kayu Teki tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
|
PENEGAHAN PASIR TIMAH TUJUAN MALAYSIA |
 |
 |
 |
Rabu, 25 Desember 2013 pukul 01.24 WIB di Perairan Kelong, BC-15040 melakukan penegahan terhadap Kapal Motor (KM) Hasil Maju dengan bendera Indonesia yang bermuatan 10 Ton Pasir Timah lebih dari Kijang (Indonesia) tujuan Malaysia. Selanjutnya Kapal, muatan, nahkoda beserta ABK 3 orang ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
 
Untuk mengelabuhi petugas KM. Hasil Maju berpura-pura sebagai kapal nelayan penangkap ikan untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan KM. Hasil Maju kedapatan melanggar Pasal 102A huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, karena mengekspor barang berupa pasir timah tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
|
PATROLI BEA DAN CUKAI KEPULAUAN RIAU BERHASIL MENEGAH 1200 BALL PAKAIAN BEKAS DAN 70 TON BAWANG ILEGAL |
 |
 |
 |
Pada Selasa, 12 Nopember 2013 pukul 18.30 WIB di Perairan Tg. Siapi Api Kapal Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau BC-8005 melakukan penegahan terhadap sejumlah Kapal Motor Mistun Jaya I dan Kapal Motor Mistun Jaya 3 dengan bendera Indonesia dengan nahkoda yang berinisial Ir yang membawa muatan 614 dan 600 ball pakaian bekas (Ballpress) dari Port Klang (Malaysia) tujuan Tanjung Balai Asahan.
 
Kapal Motor Mistun Jaya I dan Kapal Motor Mistun Jaya 3 ditegah karena mengangkut barang tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah dengan demikian telah melanggar Pasal 102 huruf (a) UU NO. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Yang berbunyi : “Setiap orang yang Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyeludupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
 
Beberapa hari kemudian Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riaupada Senin, 18 Nopember 2013 pukul 23.30 WIB di Perairan Tg. Tambun Tulang BC-8001 melakukan penegahan terhadap kapal Kapal Motor Restu Ibu dengan bendera Indonesia yang membawa muatan 70 Ton bawang dari Port Klang (Malaysia) tujuan Tanjung Balai Asahan.

Kapal Motor Restu Ibu ditegah karena hal yang sama yaitu mengangkut barang tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah dengan demikian telah melanggar Pasal 102 huruf (a) UU NO. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tidak hanya dalam rangka menegakkan peraturan dan mengamankan hak-hak negara, tetapi juga pegawai bea dan cukai melakukan penegahan dalam rangka mencegah kemungkinan masuknya bibit penyakit dari barang barang tersebut (comunity protector) dan juga untuk melindungi industri dalam negeri (industrial assitance) yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DBC. Selanjutnya muatan ketiga kapal motor tersebut beserta ABK dibawa oleh Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
|
PENEGAHAN KAPAL PANCUNG BERMUATAN ROKOK |
 |
 |
 |
Pada hari Senin, 11 Nopember 2013 pukul 11.00 WIB di Perairan Pulau Seraya kapal patroli BC-15030 melakukan penegahan terhadap Boat Pancung yang bermuatan ± 72 Karton Rokok Khusus Kawasan Bebas dari Batam tujuan Moro. Selanjutnya Kapal, muatan beserta ABK ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
|
|
|
More Articles...
- PATROLI BEA DAN CUKAI TEGAH PEMASUKAN IKAN SEGAR
- KAPAL PEMBAWA KAYU TUJUAN SINGAPURA DITEGAH
- PENEGAHAN KAPAL MOTOR TANPA NAMA TUJUAN MALAYSIA
- KAPAL BERISI PAKAIAN BEKAS DITINGGAL KABUR SAAT PENEGAHAN
|
|
Page 1 of 4 |