PENEGAHAN 3.000 BATANG KAYU TEKI TUJUAN SINGAPURA |
 |
 |
 |
Jumat, 03 Januari 2014 pukul 05.00 WIB di Perairan Batu Cula, BC-1609 melakukan penegahan terhadap KM. Fungka Makoro III dengan bendera Indonesia yang mengangkut 3.000 Batang Kayu Teki lebih dari Jalo tujuan Singapura . Kapal, muatanbeserta Nahkoda dan ABK 2 orang ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. KM. Fungka Makoro III melanggar Pasal 102A huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, karena mengekspor barang berupa Kayu Teki tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
|