PENEGAHAN PASIR TIMAH TUJUAN MALAYSIA |
 |
 |
 |
Rabu, 25 Desember 2013 pukul 01.24 WIB di Perairan Kelong, BC-15040 melakukan penegahan terhadap Kapal Motor (KM) Hasil Maju dengan bendera Indonesia yang bermuatan 10 Ton Pasir Timah lebih dari Kijang (Indonesia) tujuan Malaysia. Selanjutnya Kapal, muatan, nahkoda beserta ABK 3 orang ditarik menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
 
Untuk mengelabuhi petugas KM. Hasil Maju berpura-pura sebagai kapal nelayan penangkap ikan untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan KM. Hasil Maju kedapatan melanggar Pasal 102A huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, karena mengekspor barang berupa pasir timah tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
|