PATROLI BEA DAN CUKAI KEPULAUAN RIAU BERHASIL MENEGAH 1200 BALL PAKAIAN BEKAS DAN 70 TON BAWANG ILEGAL |
 |
 |
 |
Pada Selasa, 12 Nopember 2013 pukul 18.30 WIB di Perairan Tg. Siapi Api Kapal Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau BC-8005 melakukan penegahan terhadap sejumlah Kapal Motor Mistun Jaya I dan Kapal Motor Mistun Jaya 3 dengan bendera Indonesia dengan nahkoda yang berinisial Ir yang membawa muatan 614 dan 600 ball pakaian bekas (Ballpress) dari Port Klang (Malaysia) tujuan Tanjung Balai Asahan.
 
Kapal Motor Mistun Jaya I dan Kapal Motor Mistun Jaya 3 ditegah karena mengangkut barang tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah dengan demikian telah melanggar Pasal 102 huruf (a) UU NO. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Yang berbunyi : “Setiap orang yang Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dipidana karena melakukan penyeludupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
 
Beberapa hari kemudian Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riaupada Senin, 18 Nopember 2013 pukul 23.30 WIB di Perairan Tg. Tambun Tulang BC-8001 melakukan penegahan terhadap kapal Kapal Motor Restu Ibu dengan bendera Indonesia yang membawa muatan 70 Ton bawang dari Port Klang (Malaysia) tujuan Tanjung Balai Asahan.

Kapal Motor Restu Ibu ditegah karena hal yang sama yaitu mengangkut barang tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah dengan demikian telah melanggar Pasal 102 huruf (a) UU NO. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tidak hanya dalam rangka menegakkan peraturan dan mengamankan hak-hak negara, tetapi juga pegawai bea dan cukai melakukan penegahan dalam rangka mencegah kemungkinan masuknya bibit penyakit dari barang barang tersebut (comunity protector) dan juga untuk melindungi industri dalam negeri (industrial assitance) yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DBC. Selanjutnya muatan ketiga kapal motor tersebut beserta ABK dibawa oleh Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
|