KPPBC Tipe A3 Tanjungpinang
Kepala Kantor:
Tedjo Agung Purnomo Sudarjanto
Alamat Kantor:
Jl. S.M. Amin No.11( Pelabuhan Sri Bintan Pura),
Tanjungpinang
Kode Pos: 29111
Telepon: (0771) 21360, 21795, 21866
Fax: (0771) 21713
LETAK GEOGRAFIS
Secara geografis Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Tanjungpinang yang terletak Kota Tanjungpinang mempunyai kedudukan yang cukup strategis dimana Kota Tanjungpinang terletak di Pulau Bintan, tepatnya di bagian selatan pulau tersebut dengan menghadap ke arah barat daya pada :
0º 50’ 54,62” LU & 104º 20’ 23,40” BT - 104º 32’ 49,9” BT
Batas wilayah secara administrasi adalah sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Bintan Kec. Teluk Bintan Kab. Bintan
Sebelah selatan berbatasan dengan Kec. Galang Kota Batam
Sebelah timur berbatasan dengan Kec. Bintan Timur Kab. Bintan
Sebelah barat berbatasan dengan Selat Karas Kec. Galang Kota Batam
Luas wilayah Kota Tanjungpinang keseluruhan adalah 239,5 km² yang terdiri atas daratan dengan luas 131,54 km² dan lautan dengan luas 107,97 km² sehingga dikategorikan menjadi 2 kategori wilayah yaitu Tanjungpinang daratan dan Tanjungpinang lautan. Sedangkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Tanjungpinang sendiri terletak di area Terminal Penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Sekilas Profil KPPBC Tipe A3 Tanjung Pinang
Kepala KPPBC Tipe A3 Tanjungpinang,
Tedjo Agung Purnomo
Posisi strategis KPPBC Tipe A3 Tanjungpinang dengan wilayah pengawasan sebagian pulau Bintan dan pulau-pulau kecil yang bertebaran di Provinsi Kepulauan Riau, sangat penting guna mencegah terjadinya penyelundupan dari dan ke luar Daerah Pabean Indonesia, khususnya Singapura dan Malaysia yang jarak tempuhnya dari Tanjungpinang hanya lebih kurang dua jam perjalanan kapal laut.
Posisi strategis ini pada satu sisi bermakna positif untuk kemajuan Kepulauan Riau khususnya bidang Perdagangan Internasional dan Pariwisata, namun pada sisi lain kondisi geografis ini banyak mengundang keinginan penyelundup untuk memasukkan barang secara illegal, khususnya produk-produk yang diatur tata niaganya seperti Beras, Gula, Barang-barang Elektronik, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan sebagainya. Apalagi menghadapi tantangan yang muncul pada saat pelaksanaan Free Trade Zone (FTZ) nanti dimana tidak semua Pulau Bintan menjadi daerah FTZ, hal tersebut perlu diatensi tersendiri dan didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang handal.
Saat ini jumlah pegawai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Tanjungpinang adalah sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) orang pegawai.
NO
|
JABATAN
|
JUMLAH
|
1.
|
Kepala Kantor
|
1
|
2.
|
Kepala Seksi / Kasubag umum
|
10
|
3.
|
Koordinator Pelaksana
|
6
|
4.
|
Pemeriksa
|
44
|
5.
|
Pelaksana
|
33
|
Komoditas Impor Unggulan KPPBC Tipe A3 Tanjungpinang
NO.
|
KOMODITAS
|
BEA MASUK
|
1.
|
PIPE
|
7.588.180.113
|
2.
|
ALAT BERAT
|
632.456.436
|
3.
|
WIRE MESH
|
403.257.132
|
4.
|
BARE PIPE
|
244.102.752
|
5.
|
POLYETHYLENE
|
196.085.591
|
|